• Profil Inspektorat Daerah Kota Bontang

    Inspektorat Daerah Kota Bontang adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab kepada Walikota Bontang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, Inspektorat Daerah bertugas untuk membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan melalui kegiatan pengawasan intern.

    Pengawasan intern yang dilaksanakan Inspektorat Daerah bertujuan untuk memberikan nilai tambah kepada Perangkat Daerah atas efektifitas  manajemen risiko, sistem pengendalian intern, dan  proses  tata kelola yang baik di lingkungan instansi pemerintah Kota Bontang. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mendefinisikan pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Secara khusus, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah kegiatan pengawasan intern untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

     

  • Tidak ada komentar:

    Posting Komentar